Polres Purbalingga Amankan Remaja Pelaku Curanmor di Tempat Kos
PAMOR, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus Curanmor di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Pencurian sepeda motor diketahui pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB di parkiran tempat kos wilayah Kelurahan Kalikabong.
"Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R-3758-OV, senilai Rp. 17 juta," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, Kamis 11 September 2025.
Disampaikan bahwa, kronologi kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB.Korban bernama Dena Wahyuni (19) warga Kutasari, Purbalingga datang ke tempat kos temannya yang bernama Kuswati di Kalikabong. "Kemudian memarkir sepeda motor di parkiran tempat kos tersebut," tetang Kasat Reskrim.
Baca Juga :
Hujan Deras, Satu Rumah di Desa Jatisaba Banyumas Diterjang Longsor
Sekira pukul 01.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Kemudian dicari di sekitar lokasi bersama temannya, tapi tidak juga ditemukan. "Sehingga kemudian korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. "Hasilnya berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan Kamis 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Tersangka yang diamankan yaitu OC umur 18 Tahun 10 bulan warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cilacap. "Barang bukti sepeda motor hasil curian sudah sempat dijual oleh tersangka dan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap," lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Tersangka mencari sasaran, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman tempat kos. "Modus tersangka mencari sepeda motor yang terparkir, kemudian dibawa dengan cara dituntun ke tempat aman selanjutnya dinyalakan dengan kunci palsu," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," imbuh Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
PAMOR, BANYUMAS- Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas, Aiptu Untung Faerudin, S.H.,
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar patroli sinergisitas dengan melibatkan personel Kodim
PAMOR, BANYUMAS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas kini memiliki wajah baru.