Nekat Curi Motor Penjual Mie Ayam di Sokaraja , Warga Depok Diamankan Polisi
PAMOR, BANYUMAS - Polsek Sokaraja Polresta Banyumas berhasil mengamankan SP (62) warga Kota Depok, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka di berhasil diamankan oleh personel Polsek Sokaraja dan Tim Resmob Polresta Banyumas di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.
Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga :
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung, Warga Cikakak Banyumas Diamankan Polisi
Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", imbuh Kompol Andryansyah.
PAMOR, PURBALINGGA - Satgas Pangan Bareskrim Polri turun untuk melakukan pengecekan
PAMOR, KEBUMEN - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Karanggayam Kebumen akibatkan tening
PAMOR, BANYUMAS--Seorang pria berinisial S (41) warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon