Polres Pemalang Musnahkan Barang Bukti Penindakan Pekat
PAMOR, PEMALANG - Sejak awal tahun 2026, Polres Pemalang gencar melakukan penindakan penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka cipta kondisi dan mewujudkan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif selama Bulan Ramadhan hingga berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2026.
"Penindakan pekat yang telah dilaksanakan meliputi peredaran minuman keras (Miras), penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, judi online dan konvensional serta pelanggaran lalulintas seperti penggunaan knalpot tidak standar," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.
Kapolres menyampaikan, penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026 berlangsung selama 20 hari, yaitu pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
"Operasi Pekat Candi (OPC) melibatkan sejumlah satgas, yakni satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba dan miras," ungkapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, pemusnahan barang bukti dari miras dan knalpot tidak standar dilakukan di depan kantor Polres Pemalang, sebelum digelarnya apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Jumat (13/3/2026).
"Sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti, Polres Pemalang telah mengamankan sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai jenis, dan 75 buah knalpot brong," terang Kapolres.
Pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan alat berat atau Slender untuk memastikan seluruh botol beserta isinya hancur total dan tidak dapat dikonsumsi atau digunakan kembali.
"Pemusnahan knalpot brong menggunakan mesin gerinda untuk memotong dan menghancurkan knalpot-knalpot tersebut agar tidak dapat digunakan kembali," jelasnya.
Selanjutnya dalam penindakan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Pemalang mengatakan, bahwa Polres Pemalang berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar narkoba dari 10 kasus yang terungkap.
"Jumlah barang bukti narkoba yang telah diamankan berupa 39,2 gram Sabu, 34 butir pil jenis Psikotropika dan 15.962 obat keras," paparnya.
Kapolres Pemalang juga telah mengungkap, 3 kasus perjudian online dan mengamankan 3 orang tersangka berikut barang buktinya.
"Kami mengungkap 2 kasus perjudian konvensional dan mengamankan 7 tersangka berikut barang buktinya," imbuhnya.
Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Kapolres Pemalang telah mengungkap kasus petasan dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial R (50), dengan total bahan petasan yang disita mencapai 7,1 Kg.
"Polres Pemalang mengamankan tersangka R (50) beserta barang bukti di rumahnya yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang pada 20 Februari 2026 yang lalu, telah diamankan 1.272 petasan dari berbagai ukuran dan jenis yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Pasir Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Usai mengamankan barang bukti, kami berkoordinasi dengan Pemdes setempat, agar bersinergi dengan Kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif tanpa gangguan petasan selama Bulan Ramadhan," kata Kapolres.
Sementara itu, Polres Pemalang juga berhasil mengungkap praktik prostitusi dan mengamankan sejumlah 7 pelaku. Terhadap pelaku yang diamankan, Polres Pemalang melakukan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan imbauan serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
"Tak hanya itu, Polres Pemalang juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat. Telah diamankan 2 orang tersangka premanisme berinisial DM (23) dan ES (35) warga Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kalung emas milik seorang perempuan lansia di Desa Sidorejo," lanjut Kapolres.
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar gerakan pangan murah (GPM) bagi masyarakat jelang
PAMOR, CILACAP - Polresta Cilacap tegas gebuk miras ilegal dan knalpot brong jelang Hari Raya
PAMOR, CILACAP - Di tengah hiruk-pikuk persiapan Ramadan 1447 H/2026 M, Kantor Kementerian