Polres Kebumen Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi
PAMOR, KEBUMEN - Dua pria asal Kecamatan Ambal, Kebumen ditangkap polisi kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.Masing-masing berinisial MA warga Desa Ambarwinangun, dan HH warga Desa Kradenan, Kebumen.Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, Jumat 5 Juni 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan, MA di sebuah kamar kos Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan itu, diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba lalu dilakukan penyelidikan.
Dari lokasi kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital"Serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama.
Dari tersangka kedua, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu
Yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo," tuturnya.
Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru.
'Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar," pungkasnya.
PAMOR, SEMARANG - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut menghadirkan tantangan
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap memperkuat upaya pemberantasan Tuberkulosis (TB) Paru
PAMOR, PURBALINGGA- DPRD Kabupaten Purbalingga dalam mejalankan Fungsi. Komisi III melakukan