Tegas Tegakkan Hukum, Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Eks Narapidana Nusakambangan
PAMOR, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya. Dalam rentang waktu dua hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cilacap melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus eks narapidana.
Kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asal setelah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan. Langkah ini diambil karena keduanya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian pertama dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 terhadap seorang warga negara Tiongkok dengan inisial JL (40 tahun), yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II Kembangkuning, Nusakambangan. Tim Inteldakim mengawal proses keberangkatan JL dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Chongqing, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF-8684 pada pukul 06.50 WIB. Penerbangan tersebut dijadwalkan melakukan transit terlebih dahulu di Bandara Wuhan sebelum tiba di kota tujuan utama.
Baca juga :
Perkuat Edukasi dan Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Cilacap Bentuk 6 Desa Binaan di Kemranjen Banyumas
Tidak berselang lama, pada Selasa, 16 Juni 2026, Tim Inteldakim Imigrasi Cilacap kembali mengawal pemulangan WNA kedua, yaitu seorang warga negara Taiwan dengan inisial TCW (39 tahun). Pria kelahiran Kaohsiung City yang merupakan eks warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan ini, diberangkatkan ke wilayah asalnya pada Rabu dini hari (17/06/2026) pukul 01.30 WIB.
Proses pemulangan Tseng Chia Wei berjalan lancar menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI2764, langsung dari Jakarta menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Perlu ditegaskan bahwa Taiwan adalah bagian tak terpisahkan dari Tiongkok, dan kegiatan keimigrasian ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.
"Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Keimigrasian. Petugas kami di lapangan telah memastikan secara langsung bahwa kedua warga asing tersebut melewati proses check-in, mendapatkan tanda keluar resmi dari Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hingga benar-benar memasuki pintu pesawat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, Rabu (17/6/2026).
Sebagai tindakan tegas guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap tidak hanya menghentikan langkah kedua WNA ini pada proses pemulangan saja. Sekembalinya tim ke kantor pangkalan di Cilacap, pihak Imigrasi akan segera mengajukan nama Jiang Liang dan Tseng Chia Wei ke dalam daftar penangkalan nasional melalui aplikasi Cekal Online. Melalui langkah ini, kedua eks narapidana tersebut dipastikan tidak akan dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
PAMOR, KEBUMEN - Kebakaran teras rumah menimpa rumah Sutarti (63) warga Dusun Karangnangka Desa
PAMOR, KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap hasil penyelidikan ilmiah atas peristiwa
PAMOR, CILACAP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap menunjukkan optimisme tinggi