Cegah TPPO dan TPPM, Kanim Cilacap Bersama Komisi XIII DPR RI Perkuat Program Desa Binaan Imigrasi di Kemranjen
PAMOR, BANYUMAS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan lintas negara melalui penguatan edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM). Berkolaborasi dengan Komisi XIII DPR RI dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Program Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (16 Juli 2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Agus Haryno; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar. Turut hadir pula perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Camat Kemranjen, Kapolsek Kemranjen, para Kepala Desa dari Desa Binaan Imigrasi, serta jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Agus Haryno, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi kewaspadaan bersama terhadap modus-modus baru TPPO dan TPPM yang kian canggih dan terselubung. Ia memaparkan alasan strategis pemilihan wilayah Kemranjen sebagai lokasi program desa binaan imigrasi.
Baca juga :
"Salah satu faktor penentuan Desa Binaan Imigrasi adalah hasil analisis dari beberapa indikator yang menyebabkan desa tersebut bisa dijadikan desa binaan, salah satunya adalah potensi ancaman. Karena di Kemranjen banyak orang yang pergi ke luar negeri, jadi kami mengedukasi teman-teman tentang prosedur resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang yang sedang marak terjadi," ucap Agus Haryno.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan menjadi media mediasi bagi masyarakat dan Kantor Imigrasi Cilacap untuk membantu mengedukasi warga agar tidak terjebak pada jalur yang tidak sesuai prosedur.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan edukasi langsung di tengah masyarakat. Melalui program ini, masyarakat dibekali pemahaman mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal, sekaligus diajarkan cara mengenali berbagai modus penipuan lowongan kerja luar negeri nonprosedural yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Dalam paparannya, perwakilan BP3MI juga menekankan pentingnya perlindungan preventif yang dimulai dari hulu. "Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Di sinilah peran penting pemerintah desa untuk melakukan verifikasi informasi, memberikan edukasi, dan memastikan warganya tidak terjebak oleh bujuk rayu calo atau sponsor ilegal," jelasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memitigasi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Semakin dini kita mendeteksi, semakin dini pula kita dapat mencegah kejahatan tersebut. Saya mendukung penuh pembentukan Desa Binaan Imigrasi agar terus diperluas, sehingga setiap pemangku kebijakan memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi warganya dari tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," tegas Yanuar.
Dengan adanya kolaborasi antara instansi penegak hukum, legislatif, dan pemerintah daerah, diharapkan angka kasus TPPO dan TPPM di wilayah Banyumas dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan, serta tercipta ekosistem migrasi yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.
PAMOR, CILACAP – Guna memberikan kemudahan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Kantor
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap
PAMOR, JAKARTA-Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan terhadap program Makan Bergizi