Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Pelaku Oplos LPG Subsidi di Cilacap Dijerat UU Migas
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi. Tersangka yang berinisial MM ditangkap saat memindahkan isi LPG subsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi di sebuah pangkalan miliknya di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, pada Senin (10/8/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 191 tabung LPG dengan rincian 124 tabung LPG 3 kg berisi, 51 tabung LPG 3 kg kosong, 9 tabung LPG 12 kg kosong, serta 7 tabung LPG 12 kg berisi. Sejumlah alat bantu berupa selang dan segel tiruan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman investigasi.
Baca juga :
Jaga Disiplin dan Integritas, Polresta Cilacap Gelar Penegakan Disiplin dan Cek Urine Personel
“Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pendalaman, anggota menemukan fakta di lapangan adanya dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi,” kata Kapolresta Cilacap.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi dilakukan dengan menempatkan tabung 12 kg di bawah dan tabung 3 kg dalam posisi terbalik di atasnya, lalu dihubungkan menggunakan selang untuk memindahkan isinya. Satu tabung 12 kg diisi menggunakan tiga hingga empat tabung 3 kg. LPG hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp240.000 per tabung. Praktik ini diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Selain itu, polisi juga mendalami asal-usul segel tabung yang digunakan tersangka. Segel tersebut memiliki kemiripan dengan segel asli dan diduga diperoleh melalui transaksi online.
“Untuk saat ini kami masih fokus pada pengungkapan dan pendalaman. Termasuk dari mana segel itu diperoleh dan bagaimana LPG tersebut diedarkan, semuanya masih kami dalami dan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” tegas Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Tersangka juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal.
Kapolresta Cilacap menekankan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus tepat sasaran. “Ketika justru disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan, tentu kami tidak akan membiarkannya dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolresta Cilacap.
PAMOR, BANYUMAS - Antusiasme masyarakat terhadap Ruko Kebondalem ternyata tak sebanding dengan
PAMOR, CILACAP – Untuk memastikan personel tetap disiplin, berintegritas dan profesional
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap meningkatkan intensitas kegiatan patroli malam hari,