Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Eks Narapidana Narkotika ke Abuja dan Penang
PAMOR, CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap mengeksekusi pendeportasian dua Warga Negara Asing (WNA) eks narapidana kasus narkotika, yakni warga Nigeria berinisial UGC (38 tahun) dan warga Malaysia berinisial PGA (56 tahun), pada Kamis (26/2/2026).
Kedua WNA tersebut telah menjalani masa pidana panjang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan, sebelum dikenai tindakan administratif keimigrasian.UGC dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016.
Smentara itu, PGA divonis 20 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :
Imigrasi Cilacap Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan Kado Istimewa HUT Banyumas ke-455
Pendeportasian diawasi ketat pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. UGC diterbangkan dengan Ethiopian Airlines penerbangan ET0629 menuju Abuja International Airport, Nigeria. Sedangkan PGA menggunakan Batik Air penerbangan OD393 ke Penang, Malaysia.
Tindakan ini sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup pendeportasian dan penangkalan bagi eks narapidana narkotika.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan WNA.
"Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim di +62 882-0086-85172," ujarnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bebas dari aktivitas kriminal WNA pasca-hukuman.
PAMOR, JAKARTA- Dewan Pers menilai pasal perdagangan digital dalam perjanjian perdagangan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Abdalfatah
PAMOR, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua