20 Kali Beraksi Resahkan Warga Kebumen, Pelaku Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polisi
PAMOR, KEBUMEN - FA (41) Seorang pria warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kebumen dalam kasus pencurian hewan ternak yang sempat membuat resah masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman dalam press release Jumat (25 April 2025).
"Tersangka ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kambing di sejumlah wilayah Kebumen. Selain itu, FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di beberapa daerah," katanya.
Disampaikan, FA ditangkap setelah melakukan pencurian 8 ekor kambing milik warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
"Ia pernah terlibat dalam kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan juga pernah mencuri hewan ternak di Kabupaten Cilacap;" katanya.
Baca juga :
Polres Kebumen Berikan Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi Dalam Bertugas
Korban berinisial SM (48), kejadian dilaporkan ke Polres Kebumen setelah mendapati kandang dalam kondisi terbuka dan seluruh kambing hilang, Jumat pagi 11 April 2025.
"Berdasarkan laporan tersebut, Sareskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka," terangnya.
Tersangka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Brebes dimana ia berdomisiali.
"Tersangka mengaku menggunakan mobil rental sebagai sarana untuk mengangkut kambing hasil curian," jelasnya.
Jadi yang bersangkutan menyewa sebuah mobil rental untuk keperluan pencurian dan untuk sasarannya adalah kandang-kandang yang berada di pinggir jalan.
Baca juga :
Kapolres Kebumen Pimpin Pengamanan Kunjungan Mendikdasmen
"Untuk permudah pelaku dalam melarikan diri dan mengevakuasi kambing ke dalam kendaraan," ungkapnya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka FA telah melakukan pencurian kambing di 20 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen sejak bulan Januari 2024.
Modus yang digunakan relatif sama, yakni beraksi pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
PAMOR, PURBALINGGA – Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga, Dimas Prasetyahani, memimpin
PAMOR, BANYUMAS-Motor Antique Club Indonesia (MACI) Banyumas menggelar bakti sosial di Madrasah
PAMOR, CILACAP – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah