Terkait Penanganan Kasus Rokok Ilegal di Cilacap, IWOI Jateng Minta Produsen Ditindak Tegas
PAMOR, BANYUMAS - Penanganan dugaan pemerasan terhadap pemilik rokok ilegal yang menyeret dua oknum wartawan di wilayah hukum Polresta Cilacap mendapatkan tanggapan dari Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng Teguh Supriyanto. Yang bersangkutan juga melaporkan secara resmi pemilik tokok rokok ilegal ke Polresta Cilacap.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jateng, Teguh Supriyanto mengatakan pihaknya melaporkan secara resmi pemilik toko rokok ilegal yang dimaksud kepada Pihak Polresta Cilacap, pada Senin (14/4/2024). Disampaikan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan itu.
Beberapa wartawan menurutnya juga turun tangan melakukan aksi tangkap peredaran produk rokok ilegal diwilayah Karangkandri Cilacap. Alhasil dari aksi tersebut para awak media berhasil mendapatkan 25 merek rokok tanpa cukai dari para pengecer.Sementara dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiono angkat suara. Ia menuntut keadilan ditegakkan secara adil dan menyeluruh. "Jangan hanya yang diduga memeras yang diseret ke hukum, penjual dan bos rokok ilegal juga harus diproses," ujarnya.
Ditegaskan, IWOI mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Bukan hanya pengecer saja yang diproses hukum, namun jaringan besar bisnis rokok ilegal yang merugikan negara juga harus dibongkar.
Sebelumnya Polresta Cilacap telah menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan peredaran rokok illegal yang ada di wilayah hukumnya. Langkah itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap penjual rokok illegal.Demikian disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.
Polisi membenarkan bahwa ada dari asosiasi wartawan online (IWOI) bersurat ke kita terkait dengan penanganan permasalahan ini, dan juga melaporkan/mengadukan terkait adanya rokok ilegal yang informasinya dijual oleh korban pemerasan dari pelaku wartawan ini. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa yang dilaporkan adalah penjual rokok illegal juga seharusnya ditindak. “Kami sampaikan ke mereka (IWOI), yang sudah dilaporkan kasus pemerasannya. Terkait rokoknya kita tindaklanjuti,karena mereka juga melaporkan," tandasnya.
Ditambahkan, Intinya sama (pemerasan dan rokok ilegal), tegas Kasat kita tindaklanjuti semua sesuai dengan prosedurnya. “Kami berkoordinasi dengan bea cukai. Mereka siap karena memang ada informasi dan itu menjadi ranahnya mereka,” imbuhnya.
PAMOR, KEBUMEN - Satsamapta Polres Kebumen menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) di
PAMOR, PURBALINGGA - Pemkab sangat mendukung penuh segala bentuk kegiatan seni dan budaya yang
PAMOR, CILACAP - Balap bakiak merupakan permainan rakyat yang selalu membawa keseruan bagi yang