Gelar Operasi Aman Candi, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus dan Amankan Tiga Tersangka
PAMOR, PURBALINGGA-Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dan tiga orang tersangka. Capaian itu diperoleh dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar 12-21 Mei 2025.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memimpin konferensi pers, Jumat (23/5/2025) mengatakan kasus yang pertama yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban FF (27) warga desa desa yang sama dengan pelaku.
"Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.
Baca Juga :
Polres Purbalingga Tingkatkan Kewaspadaan Premanisme, Ini Yang Dilakukan
Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," jelas Wakapolres.
Kasus kedua yang diungkap yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. "Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang," ungkapnya.
Disampaikan bahwa peritiwa ini terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin tanggal 5 Mei 2025," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Walaupun pelaku merupakan anak tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan namun tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
PAMOR, PURBALINGGA - Satbinmas Polres Purbalingga menggelar penerangan keliling, upaya meningkatkan
PAMOR, BANYUMAS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berencana melakukan kurban di
PAMOR, PURBALINGGA - Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Purbalingga menjalin kerja sama dengan