Polres Kebumen Amankan Dua Pelaku Penipuan Daring, Salah Satunya WNA
PAMOR, KEBUMEN - Dua pelaku kasus penipuan daring di Kabupaten Kebumen berhasil ditangkap polisi. Korbannya adalah seorang warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, berinisial CH. "Adapun kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Disampaikan, peristiwa terjadi Kamis (24/3/2025).. Salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Identitas kedua tersangka masing masing NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten."Serta KS (43), WNA asal Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS," terangnya.
Dijelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM). Pesan itu dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. "Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan," tuturnya.
Baca Juga :
Polres Kebumen Usut Dugaan Kasus Penganiayaan
Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai dsri pihak bea cukai."Mereka meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan," jelasnya.
Sepanjutnya korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan."Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen," ungkapnya.
Adanya laporan itu polisi melakukan penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 5 Mei 2025 di sebuah apartemen di wilayah Depok."Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jateng dan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone."Paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnga.
Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada."Terutama terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan," pungkasnya.
PAMOR, CILACAP – Kasus pencurian sepeda motor di pantai Widarapayung, Desa Sidayu, Kabupaten
PAMOR, KEBUMEN - Satgas Gakkum Polres Kebumen melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana
PAMOR, PURBALINGGA - Jembatan gantung Sindang-Banjaran di Desa Sindang Kecamatan Mrebet