Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Wanareja Cilacap Diringkus Polisi
PAMOR, CILACAP – Nekad melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur, pria berinisial KSI (30) warga Wanareja diringkus Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Korban berinsial AK (14) warga Kecamatan Pageralang, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Senin (2/6/2025).
Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu (1 Juni 2025) pagi. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
"Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja," ungkapnya di Mapolresta Cilacap, (07/6/2025).
Baca Juga :
Polresta Cilacap Bagikan Daging Kurban Ke Masyarakat dan Santri
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.
Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.
PAMOR, BANYUMAS-Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi anggota DPRD Banyumas Rachmat Imanda
PAMOR, KEBUMEN- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Kebumen menyembelih sebanyak 7 ekor sapi
PAMOR, PURBALINGGA-Pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriyah Polres Purbalingga menyembelih sejumlah