Miliki Sabu 7,05 Gram, Kocret Dan Jisung Ditangkap Petugas Sat Resnarkoba
PAMOR, BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Undang Undang Narkotika berupa sabu sebanyak 7,05 gram, yang dilakukan oleh dua orang laki laki diduga pengedar pada Rabu (23 Juli 2025) pukul 11.00 WIB.
"Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan", terang dia.
Baca Juga: Petugas Sat Resnarkoba Amankan 143,59 Gram Sabu Dari Tangan AD
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PAMOR, KEBUMEN - Momen akhir Operasi Patuh Candi 2025 dimanfaatkan Satlantas Polres
PAMOR, PURBALINGGA - Ribuan warga msayarakat Purbalingga memadati halaman GOR Goentoer
PAMOR, JEPARA - Persijap Jepara akan menggelar laga persahabatan spesial melawan tamu