Timbulkan Pro dan Kontra, DPRD Banyumas Persilakan Perbup 9/2024 Ditinjau Ulang
PAMOR,BANYUMAS- DPRD Kabupaten Banyumas mempersilakan Bupati meninjau ulang atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9/Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur mengenai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas, yang sempat menimbulkan pro dan kontra.
Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, usai menerima audensi Forum Banyumas Eling (FBE), Senin (22/9/2025( menjelaskan, didalam forum audiensi persoalan tersebut juga sempat dibahas. “Kami sudah membuat surat yang disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk mempersilahkan melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 9 tahun 2024. Artinya kami dengan segenap kesadaran, karena ini merupakan aspirasi masyarakat, meskipun kami tidak lagi dalam konteks ingin menaikan. Dan hal itu pun juga bukan produk kami, namun produk lama," ungkapnya.
Subagyo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Banyumas mengenai hal ini, berkaitan dengan Perbup Nomor 9 tahun 2024 ini."Mohon maaf jika sudah terjadi kegaduhan, kami merespon aspirasi masyarakat dan secara resmi sudah kami layangkan surat ke Bupati dan tentunya Bupati akan berkonsultasi dengan Gubernur," ucapnya.
Baca Juga :
Bulan Dana PMI Kabupaten Banyumas 2025 Dicanangkan , Target Pendapatan Rp 2,5 M
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dalam pasal 9 Perbup Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, besaran tunjangan perumahan dalam bentuk uang bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan setiap bulannya yakni untuk Ketua DPRD Rp.42.625.000.00 (Empat puluh dua juta, enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.34.650.000.00 (Tiga puluh empat juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk masing-masing anggota DPRD sebesar Rp.23.650.000.00 (Dua puluh tiga juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal itu juga memicu reaksi masyarakat atas ketimpangan besaran nominal yang fantastis dibandingkan dengan kondisi kesetabilan perekonomian masyarakat saat ini.Perbup Nomor 9 tahun 2024 Kabupaten Banyumas adalah tentang perubahan ke lima atas Peraturan Bupati Banyumas, Nomor 66 tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
PAMOR, CILACAP – Satuan Resserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran
PAMOR, KEBUMEN - Personel satuan fungsi, hingga Polsek jajaran penyalur beras murah
PAMOR, PAMEUNGPEUK– Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Asep Dedi, S.H., memimpin