Diduga Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Seorang Ayah di Kebumen Diamankan Polisi
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri. Pelaku berinisial X, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025.Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
"Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun," katanya, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga :
Dukung Swasembada Pangan, Polres Kebumen Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapapun. "Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh," ucap Wakapolres menirukan perkataan tersangka.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.Serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka."Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen," ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi oleh tersangka adalah 15 tahun penjara."Yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban," imbuh Wakapolres Kebumen.
PAMOR,PURWOREJO-Seorang siswa SMPN 17 Kabupaten Purworejo bernama Ridho Mukti Rozhaki
PAMOR, BANJARNEGARA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyelenggarakan kegiatan
PAMOR, CILACAP – Kepolisian Resor Kota Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek