Jadi Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga, Warga Medan Diamankan Polisi
PAMOR, PURBALINGGA- Seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga berhasil ditangkap polisi.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan hal tererbut. Kasus ini diungkap, Minggu 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko. Ruko itu beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. "Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga," katanya, Jumat 17 Oktober 2025.
Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga."Dengan cara membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong," ungkapnya.
Baca Juga :
Personel Polres Purbalingga Diterjunkan Bantu Penanganan Longsor di Panusupan
Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G. Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. "Kasus terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar," tambahnya.
PAMOR, PATI-Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan
PAMOR, CILACAP – Kantor Imigrasi Cilacap memimpin Operasi Timpora di Banjarnegara untuk
PAMOR, PURBALINGGA-Bangunan toserba empat lantai yang ada di Jalan Jenderal Soedirman