Kasus Pemerasan Diungkap, Dua Pelaku Diamankan Polisi
PAMOR, PURWOKERTO- Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang remaja di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M. H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kejadian yang dialami korban Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Kejadian terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 03.30 wib di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jend. Soedirman, Kelurahan Berkoh.
“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua orang pelaku yang mengacungkan celurit. Dengan ancaman tersebut, korban diminta menyerahkan handphone dan kartu identitas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah,” ungkap Kompol Puji, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga :
Kapolres Kebumen Tinjau MBG Polri di SMK TAB, Begini Tanggapannya
Karena tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, pelaku memaksa korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, dengan nilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian diambil oleh pelaku, sedangkan korban dan dua rekannya dilepaskan.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MPS alias Simer (23), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara laiNnsatu bilah celurit panjang 70 cm bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan pelaku.
“Kedua pelaku saat ini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun", tutupnya.
PAMOR, KLATEN - Menghadapi potensi bencana di musim penghujan, Polres Klaten menggelar Apel
PAMOR, CILACAP - Senyum lebar menghiasi wajah para wajib pajak yang datang ke Unit STNK Sat
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan