Pengedar Tramadol di Cilacap Diringkus Sat Resnarkoba, Polisi Ingatkan Bahaya Obat Berbahaya
PAMOR, CILACAP – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar obat berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya. Pelaku, B D (25), diamankan di rumahnya di Desa Bajing Kulon pada Sabtu (22/11/2025), berikut sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intens terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan delapan strip Tramadol, uang tunai, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran obat berbahaya yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.
Baca Juga :
Majenang Darurat Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap dengan 5 Paket Bukti!
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli Tramadol dari seseorang bernama Edo melalui aplikasi hijau, sebelum bertemu secara langsung. Ia membeli obat tersebut seharga Rp300 ribu dan menjualnya kembali. Pelaku mengaku sudah melakukan pembelian dan penjualan sebanyak empat kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengejar pemasok obat berbahaya tersebut.
PAMOR, PURBALINGGA-Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para
PAMOR, PURBALINGGA- Polres Purbalingga punya cara unik dalam sosialisasi tertib lalu lintas dalam
PAMOR, KEBUMEN — Polres Kebumen kembali menggelar kegiatan simpatik sebagai bagian dari