Dua Pengedar Ganja Sidareja Terjaring Polisi, Barang Bukti 47 Gram Disita
PAMOR, CILACAP — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan dua warga Kecamatan Sidareja pada Jumat (12/12/2025) karena diduga mengedarkan ganja seberat 47,69 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Sidareja. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama berinisial YBP (34) di depan sebuah minimarket.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka. “Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, Selasa (16/12/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial HAS (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Sidareja dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka YBP mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka HAS untuk diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Ipda Galih Secahyo.
Selain narkotika jenis ganja dengan berat total 47,69 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, dan alat hisap yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum.
PAMOR, BANYUMAS- Sebanyak 100 sertipikat hasil penataan kawasan bidang tanah melalui Konsolidasi
PAMOR, SALATIGA - Tim jejaring keamanan pangan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan
PAMOR, PURBALINGGA- Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani serta 13S personel Polres Purbalingga