Tim Jejaring Keamanan Pangan Jawa Tengah, Cek Pasar Tradisional dan Modern di Salatiga
PAMOR, SALATIGA - Tim jejaring keamanan pangan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pengecekan keamanan pangan di pasar tradisional dan pasar modern, Selasa (16/12/2025) di wilayah Kota Salatiga. Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan di Pasar Raya I Salatiga dan Superindo Salatiga yang di Pimpin oleh Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Muchamad Zazid SH., MH serta melibatkan unsur Polri dan Instansi terkait.
Tim Jejaring Keamanan Pangan yang terlibat terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Unit Tipidter Satreskrim Polres Salatiga, Sie Humas Polres Salatiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, BPOM Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga.
Dalam kegiatannya, tim melakukan uji cepat (rapid test) terhadap berbagai komoditas pangan yang dijual oleh pedagang, meliputi uji pestisida pada buah dan sayuran, uji formalin dan boraks pada ikan, daging dan tahu serta uji pewarna berbahaya pada produk olahan pangan.
Hasil pengecekan menunjukkan, bahwa seluruh sampel buah dan sayuran di Pasar Raya I Salatiga dinyatakan negatif pestisida. Pemeriksaan daging ayam, sapi dan kambing juga menunjukkan hasil negatif formalin dan boraks dengan nilai pH dan kadar air masih dalam batas normal.
Namun demikian, Tim Jejaring Keamanan Pangan menemukan produk kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin serta beberapa produk perikanan yang positif mengandung formalin, yaitu teri nasi kecil, teri nasi besar, cumi kering asin, ikan layur, dan teri nasi asin.
Sementara itu, hasil pengecekan di Superindo Salatiga menunjukkan bahwa seluruh sampel pangan yang diuji dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
Dari total 54 sampel pangan yang diuji di Pasar Raya I Salatiga, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, sedangkan hasil pengecekan di pasar modern dinyatakan aman.
Untuk pedagang yang menjual produk yang tidak memenuhi standar dilakukan peringatan dan himbauan agar tidak lagi menjual produk tersebut, serta barang yang masih ada dikembalikan kepada distributor.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas Instansi dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
PAMOR, SEMARANG - Polda Jawa Tengah serta Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas
PAMOR, SEMARANG - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Purwokerto
PAMOR, PURBALINGGA - Polsek Bojongsari Polres Purbalingga menyalurkan bantuan sosial untuk