Warga Kampung Laut Pertanyakan Status SHM/HGU Lahan Gragalan di Kantah Cilacap
PAMOR, CILACAP - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap kembali didatangi puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kamis (26/2/2026). Mereka datang secara serentak untuk mempertanyakan kejelasan status hak atas tanah seluas 34,2 hektare yang dibuka oleh Lapas Nusakambangan sebagai balai latihan kerja (BLK) atau food estate di wilayah Kampung Laut, dari Klaces hingga Gragalan.
Warga menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka garap secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun dan selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian mereka.
Koordinator aksi, Wandi Nasution, meminta Kantor Pertanahan menjelaskan secara terbuka apakah Lapas Nusakambangan telah memiliki hak atas tanah tersebut, serta bentuknya apakah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
Selain itu, Wandi menyoroti bahwa keberadaan BLK yang terdiri dari tiga klaster seperti pertanian, tambak, dan peternakan berpotensi menghilangkan hak atas tanah milik warga. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar dari 2.000 hektare yang disebut sebagai Kampung Laut oleh DPR RI telah berkurang luasnya, lantaran sebagian diklaim secara sepihak oleh Lapas Nusakambangan untuk proyek food estate dan BLK.
“Cilacap ini sedang tidak baik?baik saja, ini darurat agraria,” tegas Wandi, menegaskan bahwa warga yang saat ini berjuang mempertahankan tanah ulayatnya justru tidak didampingi oleh negara, sehingga kebijakan yang diambil berdampak langsung pada keberlangsungan hidup mereka.
Ia juga meminta BPN Cilacap dan Bupati Cilacap tidak mengeluarkan sertifikat atau menandatangani dokumen terkait proyek food estate BLK tanpa kejelasan dan persetujuan masyarakat.
Wandi menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Cilacap dan Sekretaris Daerah, serta mendesak agar konflik lahan tersebut dibahas secara lebih serius di tingkat Sekda dan jajaran Forkopimda, termasuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2026.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perlawanan warga Kampung Laut terhadap praktik penguasaan tanah yang dinilai tidak transparan, serta menegaskan tuntutan utama mereka mengenai pengakuan hak atas tanah, penghentian aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, dan penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.
PAMOR, PURBALINGGA-Curanmor yang terjadi di Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten
PAMOR, PURBALINGGA-Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum bersama Bulog dan
PAMOR, KEBUMEN - Tebing setinggi 8 meter lebar 6 meter di sisi rumah Suratno, warga Dukuh