WNA Asal India Bebas Penjara, Langsung Dideportasi
PAMOR, CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi Warga Negara India berinisial NJB (63 tahun) setelah menjalani hukuman pidana kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengungkapkan bahwa pelaku dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2/2026) dengan penerbangan Indigo Airlines nomor 6E-1602 pukul 15.50 WIB.
“WNA India tersebut diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Permisan pada Kamis (29/1/2026) dan menjalani pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu deportasi,” ujar Ryo Achdar, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa NJB diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejak 12 Januari 2011. “Berdasarkan peraturan keimigrasian, pelaku dikenakan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya.
Baca juga :
Pendeportasian WNA bermasalah ini menurut Ryo Achdar menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tegas tersebut diharapkan memberi efek jera bagi WNA lain agar mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap dan sekitarnya mematuhi peraturan perundang-undangan,” tutup Ryo Achdar.
PAMOR, BANYUMAS-Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mendorong kemandirian ekonomi dalam mewujudkan
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar kegiatan Police Goes to School di SMK Negeri 2, Kamis 12
PAMOR, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap menerima kunjungan kehormatan dari Atase