Konflik Lahan Gragalan Cilacap, Kepala BPN: Duduk Bareng sebagai Solusi Utama Sengketa 34 Hektar
PAMOR, CILACAP - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Andri Kristanto S.Kom, MT, QRMP menegaskan bahwa "duduk bareng" semua pihak menjadi solusi utama untuk mengakhiri konflik lahan di Gragalan, Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut.
Pernyataan ini disampaikan merespon audensi dengan warga nelayan dan petani pada Kamis (26/2/2026), di mana mereka mempertanyakan status 34 hektar lahan sengketa, termasuk tanah timbul.
Menurut Andri, BPN Cilacap selama ini terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama terkait batas wilayah. "Kami sudah laporkan ke Sekda dan menunggu hasil koordinasi Forkopimda. Prinsipnya, siapa pun yang mengajukan sertifikat entah warga, instansi, atau lainnya kami terima, asal batas wilayah jelas dan diterima tetangga di kiri-kanan, utara-selatan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).
Baca juga :
Ia menekankan bahwa selama sengketa belum clear, BPN tidak bisa memproses penerbitan sertifikat. "Ibaratnya, masing-masing pihak punya dokumen sendiri tapi belum pernah duduk bareng menyamakan persepsi batas. Ini sudah naik ke pusat, jadi harus diselesaikan bersama," tambah Andri. Warga sempat berunjuk rasa pertama kali pada 24 September 2025 saat HUT Agraria, menuntut kejelasan yang sama.
Khusus tanah timbul, Andri menjelaskan mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Pasal 15 ayat 1 dan 2), serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tertuang di Pasal 12.
"Kepala desa harus proaktif ajukan permohonan ke bupati untuk rekomendasi Menteri ATR/BPN. Contohnya, Desa Ujung Gagak sudah dapat SK Menteri dan sertifikat setelah prosedur itu. Untuk tanah timbul, yang memanfaatkannya lebih dari 20 tahun bisa disertifikatkan dengan dua saksi dan bukti dari kepala desa," paparnya.
Andri menegaskan, bukti kepemilikan adat seperti letter C, petuk, girik, atau eigendom jaman dulu sudah tidak sah lagi sejak 2 Februari 2026. "Hanya sertifikat yang berlaku sah, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau REDIS. Semua pihak harus hadir, termasuk Imipas, Pemda, dan BPN. Audensi kemarin hanya undang BPN, padahal batas harus diverifikasi bersama tetangga," tegasnya.
BPN Cilacap menjamin tidak pernah terbitkan sertifikat untuk lahan sengketa Gragalan maupun tanah timbul setempat. "Pengukuran batas jadi langkah pertama, tapi selama disengketakan, tidak bisa dilanjutkan. Duduk bareng pasti selesai, saya yakin itu," pungkas Andri, sambil mendorong keterlibatan media untuk sosialisasi aturan terbaru.
Konflik ini menarik perhatian karena melibatkan nelayan dan petani yang mengklaim lahan warisan, versus instansi negara. Koordinasi Forkopimda dan pusat kini jadi penentu.
PAMOR, BANYUMAS- Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melantik dan mengambil sumpah sebanyak 135
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar patroli berskala besar Sabtu malam, 28 Februari
PAMOR, PURBALINGGA-Polres Purbalingga menggelar pelatihan pengendalian massa (Dalmas) dan