Polda Jateng Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik
PAMOR, SEMARANG - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2026/1447 H, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalulintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran Lalulintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah yaitu mulai Jumat, 13 Maret 2026 Pukul 12.00 Wib hingga Minggu, 29 Maret 2026 Pukul 24.00 Wib.
Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang maupun para pengemudi kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalulintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman serta identitas pemilik barang dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah bersama Instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif sehingga arus Lalulintas selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
PAMOR, JAKARTA--Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menghadiri acara PWI Jaya Berbagi, Jumat
PAMOR, CILACAP - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap giat memperkuat
PAMOR, KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama lakukan pengecekan kesiapan