Tangis Haru Membuncah, Tiga Terdakwa Kasus Tambang Pacurendang Divonis Bebas
PAMOR, PURWOKERTO- Tangis haru mewarnai sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tambang di wilayah Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas berakhir dengan vonis yang beragam, Kamis (2/4/2026). Dua orang terdakwa dinyatakan bebas sementara satu lainnya mendapat hukuman percobaan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono dan Yanto Susilo. Majelis Hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.
Putusan paling meringankan diterima terdakwa Yanto Susilo. Hakim menyatakan Yanto bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pengacara terdakawa Djoko Susanto SH menyambut gembira putusan tersebut. “Vonis ini menunjukkan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Para terdakwa adalah buruh tambang yang hanya berjuang mencari nafkah, namun harus berhadapan dengan proses hukum. Sementara putusan untuk Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan itu adalah salah satu bentuk keadilan. “Keadilan masih ada di negara indonesia/ oleh karena itu jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Mei Kristiani istri salah satu terdakwa mengungkapkan rasa senang adanya putusan vonis bebas di Pengadilan Negeri Purwokerto.
PAMOR, CILACAP - Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar
PAMOR, SALATIGA - Dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada umat Kristiani
PAMOR, KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyalurkan bantuan sosial