Polda Jateng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa
PAMOR, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Polda Jateng menegaskan, bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi tetap wajib menaati ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran maupun tindak pidana.
Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian, antara lain tindakan sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, perlawanan terhadap petugas hingga tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi, namun terhadap setiap pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.
"Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum," imbuhnya.
Kombes Artanto juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain di luar penyampaian aspirasi.
"Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok," tegasnya.
Lebih lanjut Ia memastikan, bahwa seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk bertindak sesuai SOP serta mengedepankan langkah preventif dan negosiasi sebelum melakukan tindakan Kepolisian.
PAMOR, BANJARNEGARA- Bupati Banjarnegara akhirnya melantik Hendro Cahyono sebagai Sekretaris
PAMOR, BANYUMAS-PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menutup perlintasan sebidang liar di KM
PAMOR, BANJARNEGARA- Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, ratusan juru sembelih halal yang