Polresta Banyumas Bekuk Komplotan Pencuri Aset Tower Seluler
PAMOR, BANYUMAS-Aksi komplotan pencuri aset tower seluler yang diduga sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten akhirnya terhenti. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel hingga perangkat pendukung tower telekomunikasi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di dua lokasi berbeda di Kabupaten Banyumas, yakni tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap para pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), serta AA (28) ketiganya warga Kecamatan Sumbang. Polisi menyebut KS terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, sedangkan dua pelaku lainnya memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi.
Pada kasus di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sedangkan dalam aksi di Ajibarang, mereka diduga menggondol enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14,7 juta. Selain itu, pencurian juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang dipakai saat pencurian, hingga dokumen milik perusahaan korban.
Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” katanya, Kami (21/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan fasilitas umum dan infrastruktur vital, seperti tower telekomunikasi, gardu, maupun jaringan utilitas lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area fasilitas publik, terutama pada jam-jam rawan, agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
PAMOR, PURBALINGGA-Jembatan Sungai Pranji yang ada di Desa Sidakangen Kecamatan Kalimanah Kabupaten
PAMOR, JAKARTA--Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) menyelenggarakan Uji
PAMOR, BANYUMAS — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polresta Banyumas dalam menindaklanjuti