Pemkab Banyumas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Pastikan Anak Mendapat Pendidikan Sejak Prasekolah
PAMOR, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat komitmen memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan melalui program wajib belajar 13 tahun. Kebijakan tersebut ditempuh dengan memastikan anak mendapatkan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar selama sembilan tahun dan pendidikan menengah selama tiga tahun. Kebijakan ini sejalan dengan program Trilas, khususnya program pasti sekolah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah tahun 2025 hingga 2029.
Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono MM pada kegiatan sosialisasi program wajib belajar 13 tahun melalui 1 tahun pendidikan pra SD yang digelar di Pendopo Si Panji mengungkapkan, kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak setiap anak mendapatkan fondasi pendidikan yang kuat sejak usia dini.
"Kita semua tahu, bahwa usia 0 sampai 6 tahun adalah masa emas atau golden age perkembangan otak anak. Stimulasi yang tepat melalui Paud akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya," ungkap Sadewo, Rabu (07/10/2026) dalam sambutannya.
Bupati Sadewo menjelaskan, bahwa program wajib belajar 13 tahun adalah kebijakan nasional yang bertujuan memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan, mulai dari jenjang pra sekolah hingga menengah. Khusus untuk jenjang pra sekolah, Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 1 tahun pendidikan pra Sekolah Dasar (SD), artinya, setiap anak usia 5 sampai 6 tahun diharapkan mengikuti layanan Paud, minimal satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar.
"Saya ingin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif," tekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Widodo Sugiri ST mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat implementasi wajib belajar 13 tahun melalui pemenuhan satu tahun pendidikan pra sekolah sebelum memasuki pendidikan dasar. Adapun peserta yang hadir diantaranya, Forkompimda, perwakilan Bunda Paud Kecamatan, Desa, dan Kelurahan serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya melalui satu tahun pendidikan pra sekolah dapat berjalan secara optimal. Kami juga mendorong terwujudnya layanan pendidikan pra sekolah yang berkualitas, inklusif dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan pemahaman dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Desa dan Kelurahan, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anak usia 5 hingga 6 tahun memperoleh layanan PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
"Untuk itu, pada kesempatan hari ini, kami juga menghadirkan narasumber dari unsur Akademisi dan pihak yang berkompeten dalam kebijkan wajib belajar 1 tahun Pendidikan pra sekolah," jelasnya.
Selain sosialisasi, pada kegiatan tersebut juga diadakan penandatanganan komitmen bersama yang memuat tujuh hal, antara lain mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun, membangun sinergi lintas sektor, mendukung program pasti sekolah, melakukan pendampingan agar anak usia sekolah memperoleh pendidikan, mendorong setiap anak usia sasaran mendapatkan layanan pra sekolah, meningkatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Komitmen tertulis perlu kita jaga dengan tindakan nyata di lapangan.
PAMOR, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan S.I.K., SH., MH mengajak
PAMOR, CILACAP – Polresta Cilacap terus mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar pelatihan dan ujian Beladiri Polri (BDP) Semester II