Gerakan Sosial Merawat Ingatan Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia Melalui Aksi Kamisan
PAMOR, JAKARTA - Setiap Kamis sore sekumpulan orang berkumpul secara rutin di seberang Istana Merdeka, dengan mengenakan payung hitam dan pakaian serba hitam. Sekumpulan orang tersebut melakukan sebuah gerakan sosial menuntut keadilan bagi korban pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sejak orde baru sampai saat ini. Gerakan tersebut dinamakan Aksi Kamisan.
Diketahui gerakan Aksi Kamisan berdiri sejak 2007 sampai saat ini konsisten menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas, termasuk mengadili pelaku. Salah satu keluarga korban pada pelanggaran HAM peristiwa Semanggi I, juga termasuk pencetus gerakan Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, berpendapat bahwa visi awal Aksi Kamisan ialah melawan impunitas yang terjadi oleh pelaku pelanggar HAM.
“Jadi bagi kami, Aksi Kamisan itu adalah cara kami bertahan untuk berjuang membongkar fakta kebenaran, keadilan, melawan impunitas, dan merawat ingatan”. Ucap Sumarsih.
Seiring berjalannya waktu sejak orde baru sampai reformasi saat ini, Aksi Kamisan tidak hanya terfokus pada pelanggaran HAM masa lalu saja, tetapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi setelahnya hingga saat ini. Sumarsih juga berpendapat Aksi Kamisan terbuka secara inklusif untuk seluruh masyarakat yang ingin membawa isu untuk memperjuangkan permasalahan rakyat yang belum atau tidak diselesaikan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Saat ini, Aksi Kamisan sudah berjalan selama 18 Tahun, yang artinya sudah 18 Tahun sekelompok masyarakat berdiri di seberang Istana Merdeka secara konsisten. Konsistensi tersebut bisa tumbuh dipengaruhi oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koordinator Aksi Kamisan, Amry Al Mursalaat, berpendapat bahwa konsistensi yang selama ini terbangun oleh massa Aksi Kamisan membuahkan solidaritas yang juga merawat massa Aksi Kamisan.
“Kita tanamkan kepada massa aksi dan juga masyarakat luas dengan semangat perjuangan melawan impunitas dan juga dibiasakan untuk kembali mengingat kasus pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia, mungkin itu yang memunculkan solidaritas massa aksi”
Solidaritas oleh massa aksi juga membuat Aksi Kamisan tersebar di berbagai daerah, seperti Bandung, Malang, Yogyakarta, Semarang, Kalimantan Timur, Padang, Karawang, bahkan luar negeri seperti New York.
Dalam tuntutannya, Aksi Kamisan didasari oleh Undang-undang No. 26/2000 tentang pengadilan HAM yaitu sebuah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat. Di dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang ini disahkan, diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc tersebut yang dituntut oleh massa Aksi Kamisan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum selesai.
Dalam keterangannya, Sumarsih, mengatakan bahwa Aksi Kamisan melakukan pendekatan politik, yakni meminta DPR sebagai lembaga perwakilan masyarakat untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Presiden untuk membuat lembaga pengadilan HAM ad hoc, serta mengirimkan surat secara resmi kepada lembaga pemerintahan seperti: Presiden, Kejaksaan Agung, MA, Menkum HAM, dan Menkopolhukam untuk menyelesaikan kasus HAM melalui jalur persidangan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, sejak Prabowo Subianto, telah dilantik sebagai presiden, Aksi Kamisan sudah tidak lagi mengirimkan surat kepada presiden dikarenakan Prabowo Subianto, ialah terduga kuat pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
Aksi Kamisan atau yang juga dikenal Aksi Payung Hitam, sampai saat ini terus konsisten dalam melaksanakan gerakan sosial sebagai penyadaran sekaligus merawat ingatan bagi masyarakat maupun pemerintah selaku pemangku kebijakan tertinggi. (*)
PAMOR, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan
PAMOR, JAKARTA-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi
PAMOR, JAKARTA - Ratusan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024 mengikuti kegiatan