Ditjen Imigrasi Siaga Penuh Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
PAMOR, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan maksimal di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Langkah ini diambil menyusul eskalasi konflik militer di Timur Tengah yang menyebabkan penutupan wilayah udara di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Penutupan tersebut mengganggu rute penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia secara signifikan.
Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, pemantauan Ditjen Imigrasi mencatat delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu dibatalkan atau ditunda. Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 warga negara Indonesia (WNI) dan 584 warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen jajarannya. "Kami langsung membatalkan perlintasan keberangkatan, baik manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak," ujarnya.
Baca juga :
Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Eks Narapidana Narkotika ke Abuja dan Penang
Plt Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal, kondusif, dengan fokus pada kelancaran, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang mengalami pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Petugas diinstruksikan menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Mereka juga berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, atau pembatalan.
Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.Lewat Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maksimal 30 hari yang bisa diperpanjang jika diperlukan. WNA terdampak juga dibebaskan biaya overstay (Rp0), dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Yuldi Yusman mengimbau penumpang internasional ber rute transit Timur Tengah untuk memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Jika membutuhkan pendampingan imigrasi, segera koordinasi dengan maskapai atau petugas bandara setempat.
PAMOR, JAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi meluncurkan program ZIfthar sebagai
PAMOR, JAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima penyaluran bantuan natura berupa 100
PAMOR, CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap mengeksekusi pendeportasian dua Warga Negara Asing