Polsek Pameungpeuk Ringkus Pelaku Curanmor di Batukarut
PAMOR, BANDUNG-Petugas gabungan Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Batukarut Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung pada akhir bulan Maret 2025. Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut Polri merespon cepat laporan korban atas tindak pidana pencurian yang dialaminya di wilayah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
"Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga pelaku dapat terungka dan sore tadi berhasil kami ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kecamatan Arjasari pada akhir bulan Maret Tahun 2025. Seorang pelaku berinisial ASI (47) warga Arjasari berhasil kami amankan dan telah ditahan di Ruang Tahanan Makopolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar," ujar Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Asep Dedi, SH., dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025), malam.
"Pelaku ASI ini kami ringkus dari tempat persembuinnya. Saat penangkapan pelaku tangkap tanpa ada perlawanan," ucap AKP Asep Dedi menambahkan.
AKP Asep Dedi mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini berhasil berkat dukungan dari masyarakat. Terutama para korban yang melaporkan kepada Kepolisian dan Polri secara humanis dan responsif menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini bagian dari pada pelayanan Prima Polri untuk masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan langsung kepada Kepolisian atas peristiwa tindak pidana pencurian yang dialaminya. Kami akan menerima dan menindaklanjuti secepat mungkin guna memberikan pelayanan Prima untuk masyarakat. Sehingga besar harapan Polri kedepan semakin dicintai masyarakat," kata AKP Asep Dedi.
Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian ini bermula ketika korban atau pelapor ini datang berkunjung ke kediaman calon istri. Korban yang merupakan warga Katapang Bandung ini tiba di kediaman calon istrinya di Kp. Gempol Rt. 07/06, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari menggunakan kendaraan roda 2 merek Supra dan diparkirkan dihalaman rumah calon istrinya.
Lebih lanjut, AKP Asep Dedi menuturkan, korban masuk ke dalam rumah untuk berbincang bersama calon istrinya. Ketika korban ke kamar mandi dan pacarnya masuk ke dalam kamar, tiba-tiba terdengar suara motor korban dinyalakan dan begitu korban beserta calon istrinya keluar rumah motor yang awalnya terparkir dihalaman sudah tidak ada.
"Seorang pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban. Meski pelaku sudah tertangkap, kami masih terus mendalami kasus ini terhadap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak dalam melancarkan aksinya," kata AKP Asep Dedi.
Atas perbuatan yang dilakukan ASI, kata AKP Asep Dedi, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KHUPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Dimana ancaman hukumannya maksimal yakni 7 tahun penjara.
PAMOR, PAMEUNGPEUK - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan dan meringkus
PAMOR, PURBALINGGA - Kepadatan jumlah penumpang pada arus balik libur lebaran tahun 2025 sudah
PAMOR,Purbalingga- Polres Purbalingga memastikan informasi terjadinya kasus begal sepeda motor dan