Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Kantah Banyumas Lakukan Mediasi dan Klarifikasi Hasil Pengambilan Data di Lapangan
PAMOR, BANYUMAS - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyumas malakukan aksi gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa batas bidang tanah dan pelayanan pertanahan, Jumat (25/4/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam penanganan masalah pertanahan.
Mediasi yang dilaksanakan di lantai tiga Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas ini, dihadir ketiga (3) pemohon dan/atau kuasa hukumnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian Perkara dan Sengketa, Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, dan pendampingan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Agenda Mediasi ini adalah klarifikasi penyampaian hasil pengambilan data lapangan atas permohonan pengukuran pemecahan sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000013355.0, permohonan penataan batas sertipikat Hak Milik NIBEL 11.27.000023592.0 , dan permohonan penataan batas sertipikat Hak Milik No. 00710 , terletak di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Baca juga :
Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan
Hasil pengambilan data di lapangan oleh Petugas Ukur selanjutnya dipaparkan dan dijelaskan terkait mekanisme dalam proses pengukuran.
Dalam penyampaian ini dengan membuka beberapa bidang peta hasil ukur, dimana dijelaskan dalam prosesnya terdapat beberapa perbedaan kondisi eksisting saat ini di lapangan dengan data sertipikat yang telah diterbitkan. Karena hal tersebut, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengundang para pihak dan/atau kuasanya untuk dilakukan klarifikasi.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan juga dalam agenda kali ini memberi ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan riwayat pemilikan tanahnya. Masing-masing pihak menjelaskan riwayat/kronologi yang ada baik dari dasar perloehan tanah dan cerita pada saat proses pengukuran berlangsung.
Hasil klarifikasi penyampaian pengambilan data lapangan tersebut akan dijadikan sebagai bahan mediasi oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
PAMOR, BANYUMAS - Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak dengan peserta siswa
PAMOR, KEBUMEN - FA (41) Seorang pria warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang,
PAMOR, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama aparatur