Polres Kebumen Ungkap Kematian Kepala Sekolah
PAMOR, KEBUMEN - Misteri kematian seorang pria berinisial MU (55) yang merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Kebumen. MU ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen pada hari Senin (19/5) sekitar Pukul 11.45 Wib.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak ada satupun identitas yang melekat pada tubuh korban. Bahkan beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.
Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri di dampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D mengungkapkan, bahwa korban berhasil di identifikasi sebagai MU yang merupakan warga Kelurahan Mranggen Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.
"Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian," ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri, Jumat (23/05/2025) di Mapolres Kebumen.
Baca Juga :
Polres Kebumen Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial WH (27) warga Desa Kalirancang Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
"Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1 x 24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah Hand Phone Android. Namun demikian, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan cara mempreteli sepeda motor dan mereset Hand Phone korban.
Meski begitu, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
PAMOR, PURBALINGGA-Bupati Fahmi Muhammad Hanif mentargetkan jalan mantap di Kabupaten Purbalingga
PAMOR, PURBALINGGA- api jenis Limousin seberat 1,06 Ton menjadi pilihan presiden Prabowo
PAMOR, PURBALINGGA-Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dan tiga orang