Jual Obat Terlarang, Warga Binangun Cilacap Diringkus Polisi
PAMOR, CILACAP – Seorang pria berinisial P (34) warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Pelaku diringkus di kediamannya dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang yang siap edar, Selasa, (24 Juni 2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dijual kembali.
Baca Juga: Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih di Mapolresta Cilacap, Rabu (25 Juni 2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap. Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.
Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.
Baca Juga: 27 Kasus Narkoba di Cilacap Diungkap, 36 Tersangka Berhasil Dibekuk, Salah Satunya Perempuan
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.
PAMOR, KENDAL - Polres Kendal menggelar upacara tabur bunga di perairan Laut Jawa dengan
PAMOR, CILACAP - Dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya berhasil diungkap dan
PAMOR, CILACAP — Polresta Cilacap mengimbau komunitas pengemudi truk di wilayah Cilacap untuk