DPC Peradi Cilacap Laporkan Penyebar Fitnah Advokat ke Polresta, Tuntut Penegakan Hukum Tegas
PSMOR, CILACAP - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cilacap mengambil sikap tegas dengan melaporkan NWE (40), warga Kecamatan Majenang, ke Polresta Cilacap atas penyebaran informasi palsu dan fitnah melalui media sosial TikTok dan Facebook pada Rabu (03/12/2025). Video berdurasi 50 detik yang viral tersebut menuduh Barkah Zamah Sari, S.H.I, advokat anggota DPC Peradi Cilacap, melakukan penipuan dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
Dalam video tersebut, NWE menyebut Barkah sebagai "pengacara abal-abal" dan menuduhnya menipu kliennya. Tuduhan muncul dari sebuah insiden saat Barkah mendampingi temannya, Eko, dalam proses pengambilan anak pada perselisihan keluarga, yang sebenarnya sudah mendapat persetujuan dari kedua orang tua, namun ditolak oleh NWE yang merupakan kakak Eko. Barkah menegaskan bahwa saat itu dia bertindak sebagai pendamping pribadi, bukan sebagai pengacara resmi.
Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo, S.H., M.H., M.Kn., bersama puluhan advokat lainnya langsung menanggapi serius penyebaran fitnah tersebut. Mereka melaporkan kasus ini ke Polresta Cilacap dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pasal 45 juncto pasal 27 terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Perbuatan NWE telah mencemarkan nama baik Barkah dan melemahkan profesionalisme advokat di Peradi. Kami tidak akan diam melihat tindakan yang dapat merusak integritas profesi hukum ini," ucapnya.
Laporan ini juga merupakan peringatan bagi masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks atau fitnah yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan terhadap profesi hukum.
DPC Peradi Cilacap berkomitmen mengawal proses hukum sampai tuntas, berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana bagi pelaku penyebar informasi fitnah ini, menurut UU ITE, bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Langkah ini guna menjaga marwah profesi advokat yang menuntut integritas, profesionalisme, dan kehormatan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
PAMOR, PURBALINGGA- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satuan Reserse
PAMOR, WONOGIRI - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Wonogiri menggelar
PAMOR, KENDAL - Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar S.I.K., M.H melakukan kegiatan