Kurir Sabu di Cilacap Ditangkap, Polisi Langsung Proses Hukum
PAMOR, CILACAP - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap kurir IF (25), warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, di parkiran minimarket Jalan S. Parman, Minggu (30/11/2025). Dari pelaku disita 1,94 gram sabu yang langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah. "Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi kejadian," ucapnya, Senin (01/12/2025).
Selain sabu, polisi menyita telepon genggam serta sepeda motor Honda yang digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali diminta oleh seorang bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, untuk mengantar sabu dengan janji imbalan uang.
Meski pengakuannya demikian, aparat tetap menindak tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
PAMOR, BANYUMAS- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan
PAMOR, PURBALINGGA-Polres Purbalingga menggelar kegiatan olahraga bersama di halaman Satpas
PAMOR, CILACAP - Satlantas Polresta Cilacap mengintensifkan patroli dan sosialisasi dalam Operasi