Jaringan Obat Keras Ilegal Terungkap, Pelaku Hadapi Hukuman 12 Tahun
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap sukses mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pengedar beserta 122 butir obat siap edar. Kejadian ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Pelaku berinisial E (21), warga asal Kota Bekasi yang sementara bermukim di Kecamatan Majenang, ditangkap saat hendak mendistribusikan obat keras tanpa izin edar. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Nusawungu. Petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk tersangka.
Penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya mengungkap ratusan butir obat keras jenis Tramadol, sebuah telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya yang diakui milik pelaku. Dari pengakuan awal, E membeli obat tersebut melalui akun media sosial seharga Rp200 ribu untuk 15 lembar kemasan.
Kasat Narkoba Polresta Cilacap, melalui Kasihumas Polresta Cilacap, menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen polisi memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi muda.
"Peredaran obat keras tanpa izin adalah pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang luas. Kami imbau masyarakat jangan terlibat dalam penyalahgunaan atau distribusi obat tanpa izin," tegasnya, Senin (19/1/2026).
Baca Juga :
Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Sinte, Barang Bukti 102,5 Gram Diamankan
Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan kewenangan kefarmasian.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan. Polresta Cilacap juga buru pemasok obat keras ilegal tersebut guna membongkar jaringan lebih luas.
PAMOR, BANYUMAS - "Sudah Saatnya Bangun Dari Tidur Lelap, Sudah Waktunya Bergerak. Jangan
PAMOR, PURBALINGGA-65 personel Polres Purbalingga menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana
PAMOR, KEBUMEN - Atap dapur rumah milik Rosyid Yatiman, warga di Dukuh Jetis, Desa Selokerto,