Polresta Cilacap Bekuk Pengedar Sinte, Barang Bukti 102,5 Gram Diamankan
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengamankan pengedar narkotika golongan 1 jenis sinte seberat 102,5 gram beserta tersangka di Kecamatan Majenang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/1/2026) di halaman parkir sebuah minimarket.
Tersangka berinisial AP (28), warga setempat, dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran sinte di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Resnarkoba melalui Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kronologi kejadian. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sinte di Majenang. Kami segera tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku diamankan,” ujar Ipda Galih, Senin (19/1/2026).
Baca Juga :
HBI ke-76: Imigrasi Cilacap Beri Kemudahan Paspor Baru Weekend
Penggeledahan badan, rumah, dan barang bawaannya mengungkap sinte yang dikemas dalam plastik klip, plus peralatan penakar dan pengemas. Dari pengakuan awal, AP membeli barang haram itu via akun media sosial seharga Rp1,45 juta, dikirim lewat jasa ekspedisi ke minimarket terdekat. Ia sudah dua kali bertransaksi, menjual ulang Rp100 ribu per gram sambil mengonsumsi sebagian sendiri.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peredaran golongan I. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp10 miliar," tegas Ipda Galih.
Saat ini, AP dan barang bukti ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan. Polisi kembangkan kasus guna memburu bandar dan jaringan peredaran sinte lebih luas.
PAMOR, PURBALINGGA-65 personel Polres Purbalingga menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana
PAMOR, KEBUMEN - Atap dapur rumah milik Rosyid Yatiman, warga di Dukuh Jetis, Desa Selokerto,
PAMOR, CILACAP - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi