Imigrasi Cilacap: WNA Cilacap Wajib Dokumen Sah dan Izin Tinggal
PAMOR, CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa semua warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cilacap wajib memiliki dokumen keimigrasian sah serta menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Pengawasan intensif dilakukan di lokasi tempat tinggal sementara seperti rumah kos di Jalan Lengkong No. 34 RT 03 RW 13, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Rabu (18/2/2026). Petugas memeriksa pendataan penghuni, dokumen keimigrasian, dan menyosialisasikan kewajiban pelaporan kepada WNA serta pemilik properti.
Pejabat Imigrasi Cilacap, Ahsan, menjelaskan bahwa ini merupakan program rutin berkala dengan pendekatan persuasif dan humanis. "Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh WNA di Cilacap memiliki dokumen sah serta beraktivitas sesuai izin tinggal. Pendekatan kami mengedepankan edukasi," ujarnya.
Baca juga :
Komitmen Prima Layanan Imigrasi Cilacap Saat Bulan Suci Ramadan, Ini Jam Pelayannya
Petugas berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan pengurus lingkungan untuk sinergi pengawasan. Masyarakat diimbau melaporkan pendatang baru demi keamanan dan ketertiban wilayah.
Imigrasi menekankan pengawasan tanpa diskriminasi, fokus pada kepatuhan administratif dan kondusivitas. Hubungi kantor imigrasi setempat untuk informasi lebih lanjut melalui kanal resmi.
PAMOR, KEBUMEN- Polres Kebumen tegaskan kesiapan pengamanan ramdhan hingga Hari Raya Idul
PAMOR, PURBALINGGA- - Seluruh personel Polres Purbalingga nendapat pesan untuk dapat pencegah
PAMOR, BANYUMAS-Sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyumas yang memasuki usia pensiun