Gelar Operasi Subuh, Polres Banjar Amankan 10 Botol Miras
PAMOR,BANJAR – Personel Satgas Preventif Polres Banjar mengamankan sejumlah minuman beralkohol saat melaksanakan patroli subuh dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Minggu (15/3/2026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Banjar. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah kawasan Lembur Balong.
Dalam kegiatan patroli menggunakan kendaraan roda dua itu, petugas melakukan pemantauan situasi sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.
Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 10 botol minuman beralkohol merek Anggur Gingseng. Barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Kasatgas Preventif Operasi Ketupat Lodaya 2026 Polres Banjar AKP Asep Kusnadi mengatakan kegiatan patroli preventif terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan operasi pengamanan.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Banjar. Kami juga melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu kerawanan di masyarakat,” ujar AKP Asep Kusnadi.
Ia menambahkan, kegiatan patroli dilakukan secara rutin dengan menyasar titik-titik yang dianggap rawan, sehingga kehadiran polisi di lapangan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kegiatan patroli tersebut melibatkan sebanyak 11 personel Satgas Preventif yang diterjunkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.
Patroli subuh yang digelar Satgas Preventif Polres Banjar dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026 juga mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul di kawasan Jalan Gang Setia, Kota Banjar, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 05.10 WIB itu dilakukan oleh 11 personel Satgas Preventif menggunakan kendaraan roda dua untuk menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melintas di kawasan Jalan Gang Setia, petugas mendapati sejumlah remaja tengah nongkrong di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu botol minuman beralkohol merek Anggur Gingseng yang sudah diminum hingga setengah botol. Minuman tersebut kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu, petugas juga mendata kendaraan yang berada di lokasi, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para remaja tersebut.
Kasatgas Preventif Operasi Ketupat Lodaya 2026 Polres Banjar AKP Asep Kusnadi mengatakan patroli subuh terus digencarkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada waktu-waktu rawan.
“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga memberikan pembinaan kepada para remaja agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Asep Kusnadi.
Ia menambahkan, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Setelah dilakukan penertiban oleh petugas, situasi di lokasi kembali kondusif dan para remaja yang berkumpul telah membubarkan diri.
PAMOR, WONOSOBO - Polres Wonosobo meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Tlogodalem
PAMOR, SEMARANG - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun
PAMOR, KLATEN - Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan