Polresta Cilacap Bongkar Sabu 1,07 Gram, Tiga Tersangka Dibekuk!
PAMOR, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap sukses membongkar peredaran sabu seberat 1,07 gram dan meringkus tiga tersangka pada Senin malam (2/3/2026). Ketiganya berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, serta E (30) warga Gandrungmangu.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal transaksi mencurigakan di Gandrungmangu. Petugas mengamankan R dan A di SPBU Wringinharjo, sementara E digeledah di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu, pipet kaca, botol urine, ponsel, hingga sepeda motor sebagai alat bukti.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkap sabu ini didapat dari Jakarta Barat seharga Rp2 juta. "R dan A ambil paket atas pesanan rekan, lalu konsumsi sebagian di perjalanan. Sampai Cilacap, mereka hubungi E dan pakai bareng di rumahnya," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009, ancamannya penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Saat ini, mereka dan bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk pengembangan jaringan lebih besar.
Ipda Galih menegaskan komitmen polisi berantas narkoba. "Kami imbau masyarakat lapor jika curiga. Bandar dan pengedar lain akan diburu habis-habisan," tegasnya.
PAMOR, SEMARANG - Upaya memperkuat sinergi antara institusi Kepolisian dan dunia akademik terus
PAMOR, BANJAR — Suasana religius mewarnai Masjid At-Taubah saat jajaran kepolisian menggelar
PAMOR, PURBALINGGA-DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan dan menyetujui perubahan susunan