Bayar Pajak STNK Tahunan di Cilacap Kini Bebas Ribet KTP Pemilik Lama
PAMOR, CILACAP – Bayar pajak motor/mobil di Cilacap sekarang lebih gampang. Buat kamu yang beli kendaraan bekas tapi belum balik nama, nggak perlu pusing cari KTP pemilik lama lagi.
UPPD Samsat Cilacap memastikan pembayaran pajak tahunan bisa pakai KTP kamu sendiri, bagi yang belum atas nama sendiri. Jadi cukup bawa dokumen ini ke Samsat:
- STNK asli
- BPKB asli atau fotokopi
- KTP asli kamu sebagai pembayar pajak
- Uang sesuai tagihan
Dan, kamu wajib mengisi :
* Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan
* Surat Permohonan Blokir Kendaraan
“Kalau cuma perpanjang tahunan, silakan pakai KTP pemohon. Nggak wajib KTP sesuai nama di BPKB,” kata Kepala UPPD Cilacap, Fatmawati, S.E melalui Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasie PKB), Rahageng Gita Sunu, S.STP, M.M, Selasa (05/05/2026).
Baca juga :
Samsat Cilacap Hapuskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Tapi ingat, kebijakan ini cuma berlaku buat pajak tahunan ya. Kalau mau ganti plat 5 tahunan, balik nama, atau mutasi, tetap harus pakai KTP atas nama di BPKB, dan khusus berlaku hanya di Tahun 2026.
Kamu Bisa Memanfaatkan Kebijakan ini dengan Mengunjungi Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling dan Gerai Paten. Tapi Kebijakan ini Tidak Berlaku untuk Layanan di Aplikasi New Sakpole dan Samsat Budiman atau Samsat Coorporate.
Dengan aturan baru tersebut, Samsat Cilacap optimis target pajak kendaraan 2026 bakal tercapai. Jadi, sudah bayar pajak belum?
PAMOR, PURBALINGGA- Polisi dari Polsek Mrebet mengevakuasi weorang pemuda tanpa identitas yang
PAMOR, BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran
PAMOR, KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama silaturahmi dengan Dewan