Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan
PAMOR, SEMARANG - Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam Konferensi Pers, Selasa (5/05/2026) digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka yang diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, Minyak Mentah hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, dan sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi.
"Dalam kegiatan ini, kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan," ungkapnya.
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus tentang penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg (Kilogram) serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.
"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter dan Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG ukuran 3 Kg dan ratusan tabung LPG non-subsidi serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.
Sedangkan khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa serta puluhan pipa pengeboran.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto juga mengungkap, bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.
"Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp.12 Milyar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG serta praktik illegal drilling," ungkapnya.
Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
PAMOR, CILACAP – Bayar pajak motor/mobil di Cilacap sekarang lebih gampang. Buat kamu yang
PAMOR, KOTA BANJAR — Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026 di Kota Banjar tampil
PAMOR, PURBALINGGA- Polisi dari Polsek Mrebet mengevakuasi weorang pemuda tanpa identitas yang