Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Pil Psikotropika Disita
PAMOR, BANYUMAS-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat obatan daftar G ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, beserta ribuan butir obat terlarang dari dalam rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 wib setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran obat obatan ilegal di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika serta obat daftar G tanpa izin edar,” ujarnya, Minggu (11/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis dan 913 butir psikotropika yang disimpan di dalam rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli melalui komunikasi via WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku selain untuk dikonsumsi sendiri, obat obatan tersebut juga rencananya akan dijual kembali. Namun saat diamankan, barang belum sempat diedarkan,” katanya.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran psikotropika dan obat ilegal sampai ke akar akarnya. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama,” ujar dia.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
PAMOR, CILACAP-Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Dusun Sidasari, Desa Tambaksari, Kecamatan
PAMOR, BANYUMAS — Jajaran Polsek Sokaraja Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus
PAMOR, PURBALINGGA-Satkamling RT 2 RW 1 Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga