Terungkap! Suami di Kebumen Tega Aniaya Istri dan Mertuanya hingga Meninggal Dunia Karna Cemburu Buta
PAMOR, KEBUMEN - Suami yang tega aniaya istri dan mertua perempuan di Kebumen hingga meninggal dunia diduga karna cemburu istrinya diduga dekan dengan laki-laki lain.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan saat konferensi pers mewakili Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Rabu 13 Mei 2026.
"Jadi awalalnya terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain," katanya.
Saat cekcok dengan istri, terasangka emosi, kemudian mengambil besi ulir panjang 37 sentimeter dengan diameter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.
Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang.
"Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut," terangnya.
Tidak lama kemudian, PA (52), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya.
"Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran, tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujarnya.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala.
"Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans.
Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.
Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Kebumen.
PAMOR, KEBUMEN - Seorang suami di Kebumen tega aniaya istri dan mertuanya hingga meninggal
PAMOR, CILACAP – Menindaklanjuti perintah Kapolresta Cilacap untuk memfokuskan perhatian pada
PAMOR, BANYUMAS - Tranformasi digital terus berjalan, seiring visi Indonesia menuju Indonesia Emas