DPRD Purbalingga Ajukan Empat Raperda Prakarsa, Bupati Sampaikan Sejumlah Catatan
PAMOR,PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga terus mendorong lahirnya sejumlah regulasi daerah melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Keempat Raperda tersebut mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/9/2026) pagi.
Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah secara garis besar terhadap empat Raperda yang diajukan DPRD tersebut. Secara umum, Pemkab Purbalingga menyatakan mendukung dan mengapresiasi seluruh usulan tersebut, dengan sejumlah catatan untuk penyempurnaan dalam proses pembahasan.
Empat Raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Untuk Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab menilai regulasi tersebut penting sebagai landasan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, terutama untuk menjaga kesehatan masyarakat serta ketertiban dan ketenteraman umum.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini, karena akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Fahmi.
Baca Juga :
Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Siap Dibahas
Sementara itu, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinilai perlu untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam penataan sektor perdagangan di daerah.
Namun, Pemkab memberikan catatan agar materi Raperda tersebut diperkuat, khususnya terkait pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penyusunannya juga perlu disesuaikan dengan regulasi kementerian terkait yang berlaku.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemkab kembali menyatakan dukungan. Meski demikian, terdapat catatan agar materi Raperda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pemkab menyoroti masih adanya materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang telah dicabut dan tidak berlaku. Karena itu, substansinya perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Sedangkan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi di Purbalingga.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjamin aspek estetika, kesesuaian tata ruang, keamanan, keselamatan dan penataan lingkungan, sekaligus memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Raperda ini tentunya dinantikan oleh para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan infrastruktur pasif telekomunikasi, baik pelaku usaha yaitu provider dan atau Internet Service Provider (ISP), Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” ujar Bupati.
Fahmi juga mengapresiasi proses penyusunan empat Raperda yang dilakukan DPRD melalui masing-masing komisi. Ia meyakini substansi yang diajukan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, selain memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, pembahasan Raperda juga perlu mempertimbangkan unsur muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selanjutnya, pembahasan akan masuk pada tahapan yang lebih mendalam. Substansi pasal demi pasal, tata naskah, serta pendapat, saran dan masukan dari Pemerintah Daerah akan disampaikan tim pembahas Raperda dalam rapat bersama komisi DPRD.
Empat Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
PAMOR, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berkomitmen memberikan perhatian khusus
PAMOR, PURBALINGGA – Ribuan pesepeda dari Purbalingga dan berbagai daerah memadati Alun-Alun
PAMOR,PURWOKERTO-Pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa