Jual Beli Sinte Lewat Medsos, Dua Warga Wanareja Dibekuk Polresta Cilacap
PAMOR, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sinte di wilayah Kecamatan Wanareja. Dalam operasi yang digelar pada Senin (14/9/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TK (29) dan CH (26), keduanya merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polresta Cilacap, AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sinte di Desa Wanareja.
"Setelah menerima informasi, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti di sebuah rumah di wilayah tersebut," ujar Wendi, Jumat (18/9/2026).
Baca juga :
Cegah Penyebaran Hoax, Polresta Cilacap Latih Generasi Muda Mengenali Jejak Digital AI
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pola peredaran yang memanfaatkan teknologi digital. Tersangka CH (26) diketahui memesan tembakau sinte melalui akun media sosial. Barang haram tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi pengiriman paket ke alamat rumahnya.
Selanjutnya, CH bersama rekannya, TK (29), menjual kembali barang tersebut kepada para pembeli di wilayah Kecamatan Wanareja. Transaksi jual beli juga dilakukan melalui media sosial yang mereka kelola berdua, menyasar kalangan pengguna narkoba di lingkungan sekitar.
Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 30 paket tembakau sinte dengan berat total 89,46 gram, dua botol berisi cairan sinte bervolume 34 ml, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam untuk komunikasi transaksi, dan satu unit sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan.
"Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Seluruhnya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Wendi.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik pemasok sinte tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
Melalui momentum ini, Polresta Cilacap kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian meminta warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkotika," pungkas Wendi.
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan PT Naga Semut menyalurkan 15
PAMOR, BANYUMAS - Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono MM memastikan seluruh koridor Trans
PAMOR,PURBALINGGA - Polsek Kejobong menyalurkan bantuan air bersih untuk warga di Desa