Residivis Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polres Purbalingga
PAMOR, PURBALINGGA-Tersangka ABN (48) berhasil diamankan berikut penadahnya dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu diungkap saat Konferensi Pers Selasa (20/10/2026) Rilis digelar di Mapolres Purbalingga. Pelaku yang telah beraksi sebanyak 15 kali diamankan berikut barang buktinya.
Pelaku telah melakukan perbuatannya diberbagai tempat yaitu di Padamara ada 2 TKP, di Bobotsari ada 3 TKP, di Bukateja ada 2 TKP, di Kalimanah ada 2 TKP, di Purbalingga ada 5 TKP dan di Kemangkon ada 1 TKP.
Tersangka ABN merupakan residivis dan pernah dihukum pidana penjara akibat kasus lainnya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan baru diungkap saat ini, setelah melakukan aksinya sejak Januari sampai September 2026.
Kapolres Purbalingga AKBP. Hendry Susanto Sianipar mengatakan hari ini disampaikan pers rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan (7 September 2026) lalu.
"Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48) warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
tersangka ABN merupakan residivis dan pernah dihukum pidana penjara akibat kasus lainnya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan baru diungkap saat ini, setelah melakukan aksinya sejak Januari sampai September 2026.
Selain itu, lanjut Hendry , dua tersangka sebagai penadah hasil kejahatan juga turut diamankan. Tersangka penadahan berinisial BPY (28) dan AL (40), keduanya warga Kabupaten Banyumas.
Kronologi kejadian yaitu tersangka berkenalan dengan korban berinisial S (45) perempuan warga Banyumas, melalui media sosial. Kemudian janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu kemudian keduanya berboncengan sepeda motor.
"Sampai di Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara, Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannnya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi," ungkap Kapolres.
Menurutnya, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, pakaian dan 10 unit sepeda motor berbagai merek.
Hendry menambahkan kepada tersangka ABN, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/ atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.
Sedangkan tersangka BPY dan AL, diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.
Menutup konferensi pers, Kapolres Purbalingga menyampaikan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Termasuk kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga ini telah lebih dari satu TKP dan berulang-ulang.
"Selain itu, Kapolda Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang tidak dikenal di media sosial sehingga kasus seperti ini tidak terunag kembali," pungkas Kapolres.
PAMOR, KEBUMEN- Polres Kebumen menggelar donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten
PAMOR, KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf bersilaturahmi dengan pengasuh Pondok
PAMOR, CLACAP - Senyum bahagia dan rasa syukur terpancar jelas dari wajah ratusan warga Desa