Bupati dan DPRD Purbalingga Setujui Perda Susunan Perangkat Daerah
PAMOR, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama jajaran Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan Keempat Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dengan penetapan perda ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih ramping, karena berkurang dari 27 menjadi 23 melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.
Bupati Fahmi menegaskan, perubahan keempat ini diperlukan karena adanya perkembangan regulasi nasional serta kondisi kemampuan anggaran daerah. “Maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga :
Bupati Purbalingga Ingatkan Pelajar Jangan Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa
Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan antara panitia khusus DPRD bersama tim pembahas pemerintah daerah, serta dilakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi ke Kemenkum Provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Dengan ditetapkannya raperda menjadi perda, maka perangkat daerah memiliki landasan regulasi baru untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, serta mendorong efisiensi kinerja pemerintahan.
“Sehingga dalam skala yang lebih luas akan turut meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya Bupati Fahmi.
Sejumlah OPD hasil penggabungan antara lain : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman ; Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap sama seperti sebelumnya.
Penataan ini dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Menurut Bupati Fahmi, langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan anggaran daerah, mengurangi beban belanja pegawai yang sudah melampaui kewajaran, sekaligus membentuk struktur organisasi yang ramping, kaya fungsi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
PAMOR, PURBALINGGA - Polres Purbalingga menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional
PAMOR, KEBUMEN - Polres Kebumen menggelar upacara memperingati Hari Olahraga Nasional
PAMOR, CILACAP – Olahraga bukan sekadar sarana menjaga kesehatan, melainkan juga kekuatan